Polisi Ajak Tukar Tilang dengan Indehoy ini diketahui jika berinisial EN. Saat itu diketahui bahwa EN telah tugas dan menilang seorang anak SMA. Saat itu diketahui jika EN memberalakukan barter. Dirinya telah menawarkan jika bukti surat tilang dapat ditukarkan dengan tindakan tidak sopan.
Nampaknya kejadian Polisi Ajak Tukar Tilang dengan Indehoy telah terjadi pada tanggal 4 Juni 2016 lalu. Namun korban Polisi Ajak Tukar Tilang dengan Indehoy baru saja melaporkan kejadian yang telah menimpa dirinya. Pelaporan tersebut dilakukan pada tanggal 9 Juni 2016.
Ketika melaporkan kejadian Polisi Ajak Tukar Tilang dengan Indehoy diketahui jika korban telah ditemani oleh Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur dan banyak di sebut sebagai JKJT. Untuk JKJT diketahui telah dipimpin oleh Tedja Bawana.
Awal kejadian Polisi Ajak Tukar Tilang dengan Indehoy diketahui jika DSS yang merupakan siswi kelas X disalah satu sekolah swasta tengah di bonceng oleh kekasihanya. Semetara untuk kekasih DSS diketahui bernama Gusti Fajaruddin yang merupakan warga Jalan Mergan Kota Malang.
Ketika itu diketahui bahwa DSS dan kekasihnya telah melintasi Jalan Semeru yang berada di Kota Batu. Saat itu keduanya telah diberhentikan oleh polisi dan Fajar tak membawa STNK Asli dan SIM. Maka polisi menuturkan jika dirinya akan dikenakan sekitar Rp 250 ribu sementara jika sidang akan dikenakan Rp 500 ribu.
Saat Fajar hanya membawa uang Rp 50 ribu. namun Polisi Ajak Tukar Tilang dengan Indehoy mengemukakan jika akan menahan motor milik Fajar dan sebagai jaminan DSS. Namun hal itudi tolak oleh Fajar. Maka dengan begitu Fajar mencari pinjaman uang dan DSS disandera oleh polisi tersebut dan dirayu–rayu.
0 Response to "Heboh! Polisi Ajak Tukar Tilang Dengan Indehoy Pada Siswi SMA di Malang"
Post a Comment